Penyusunan Rancangan RPJMD Teknokratik Perlu Memadukan Unsur-unsur Penanggulangan Bencana

MM, JAKARTA – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta mengatakan Indonesia mempunyai potensi berbagai bencana yang berasal dari berbagai faktor antara lain faktor geologi (gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung api), dan bencana akibat hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, kekeringan, dan angin puting beliung).

Hal tersebut disampaikan Chaerul saat membuka webinar dalam rangka pemaduan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diselenggarakan secara hybrid, beberapa waktu lalu.

Adanya potensi bencana tersebut, kata Chaerul, diperlukan upaya preventif untuk mengurangi risiko dan potensi dampak kerugian yang ditimbulkan.

“Pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, paradigma penanggulangan bencana telah bergeser orientasinya ke arah pengurangan risiko. Oleh karena itu, diperlukan upaya terpadu melalui perencanaan dan pengintegrasian penanggulangan bencana ke dalam dokumen perencanaan daerah,” terang Chaerul, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (19/7/2024).

Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa pemaduan penanggulangan bencana ke dalam perencanaan pembangunan dilakukan dengan memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah.

“Pemaduan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam RPJMD dilakukan demi meningkatkan resiliensi dalam menghadapi bencana dan melindungi aset-aset serta hasil pembangunan dari dampak bencana yang merusak, demi mendukung tercapainya tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan,” imbuh Chaerul.

Chaerul menyebut penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang merupakan momentum yang sangat strategis dalam upaya menyelaraskan materi atau substansi yang terdapat dalam dokumen perencanaan kebencanaan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Pemda diwajibkan untuk menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 yang memuat data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah, serta rekomendasi oleh para teknokrat untuk rencana pembangunan lima tahun ke depan.

“Rancangan Teknokratik tersebut menjadi masukan dalam penyusunan RPJMD sekaligus dapat menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk merumuskan visi, misi, dan program calon kepala daerah,” ungkap Chaerul.

Sementara itu, dalam rangka memberikan panduan dan acuan bagi Pemda dalam menyusun Rancangan RPJMD Teknokratik, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.8.2.2/4075/Bangda Tanggal 12 Juni 2024 hal Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029.

Selanjutnya, Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 yang sudah disusun agar segera dikoordinasikan kepada KPUD sebagai wujud dukungan Pemda dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.

Untuk mendukung tercapainya tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan, maka penyusunan Rancangan RPJMD Teknokratik perlu memadukan unsur-unsur penanggulangan bencana. Saat ini, BNPB sedang menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pemaduan Unsur-Unsur Penanggulangan Bencana ke dalam RPJMD.

”Saya berharap melalui webinar ini dapat memberikan gambaran bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemaduan penanggulangan bencana ke dalam RPJMD, sehingga dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan akurat sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan pembangunan yang resilien dan berkelanjutan,” pungkas Chaerul. (Husnie)