Pembangunan Gudang di Kalideres Gunakan IMB Rumah Tinggal. Sudin CKTRP Jakbar Diduga Terima Suap

Jakarta, MM – Pihak Sudin Cipta Karya; Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, diduga sengaja membiarkan pembangunan gudang di Jl. Lingkungan III Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang menggunakan IMB rumah tinggal 2 lantai.

Pantauan wartawan dilokasi terlihat pembangunan gudang tersebut memang memiliki ijin, namun menggunakan IMB rumah tinggal.

Menurut sumber menyatakan yang tidak sesuai dengan ijin bukanlah hal yang aneh. “Membangun tidak sesuai ijin itu mah biasa. Lagu lama kaset baru. Kalau engga ada restu dari dinas terkait mana mungkin berani,” kata sumber kepada wartawan.

“Pasti ada permainan antara Sudin CKTRP Jakarta Barat dengan pemilik bangunan. Diduga oknum ASN Sudin CKTRP Jakarta Barat menerima sesuatu. Buktinya, sampai saat ini aman – aman aja pembangunan gudang itu, walau jelas melanggar. Kalau tidak ada sesuatu, ya tindak dong bangunan itu. Tapi inikan ogah menindak,” kata sumber menyatakan.

Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 1991 dan Perda Nomor 1 Tahun 2001, bagi pelanggar IMB akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan paling lama tiga bulan.

Sumber itu juga berhadap kepada PJ. Gubernur Heru Budi Hartono agar menindak tegas terhadap jajaran pegawai yang bertugas di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, khususnya jajaran Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, yang mencoba untuk membekingi terhadap pembangunan gudang yang menyalahi ijin itu. “Bila perlu dilakukan Sidak kelokasi, biar tahu siapa oknum ASN yang bermain,” tegas sumber kepada wartawan belum lama ini. (Redaksi)