Masa Gembrata Unjuk Rasa, Tuntutan Kepala Kantor BPN/ATR Jakarta Pusat Dicopot
MM, JAKARTA – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Dr Sigit Santosa dinilai tidak profesional dalam bekerja. Iskandar Halim mengaku, sertifikat tanah miliknya tidak kujung diterbitkan oleh BPN Jakarta Pusat yang diurus sejak Maret 2023 hingga 2024.
“Awalnya tanah tersebut berada ditangan Mefilia pada tahun 2015, kemudian berpindah tangan pada saya Juli 2023. Kemudian, diajukan pengurusan penertiban sertifikat tanah di BPN Jakarta Pusat, tapi permohonan itu tidak kunjung diproses,” kata Iskandar Halim, Rabu (3/7/2024).
Iskandar mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan Kepala Kantor BPN Jakarta Pusat Sigit Santosa, diruangan mediasi Kantor BPN Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024). Dalam pertempuran itu, membahas soal sertifikat tanahnya milik yang tidak kunjung diterbitkan oleh BPN Jakarta Pusat.
“Kepala Kantor BPN Jakarta Pusat Sigit Santosa berjanji akan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinannya terkait proses penerbitan sertifikat tanah milik Iskandar, Kita tunggu informasi selama tujuh hari atau 14 hari kerja,” terang Iskandar.
Iskandar menjelaskan, Meifillia menempati tanah tersebut dari tahun 1973, padahal sejak lahir tahun 1970 saja sudah menempati di objek tersebut, apalagi jaman neneknya sejak tahun 1932 udah di lokasi objek.
“Tanah itu saya beli dari Mefilia. Kemudian saya urus Sertifikat Tanah di BPN Jakarta Pusat. Tapi sertifikat tanah tudak kunjung diterbitkan oleh BPN Jakarta Pusat,” ungkap Iskandar.
Masa Gerakan Aksi Mahasiswa Jakarta (Gembrata) menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencopot Kepala Kantor BPN/ATR Jakarta Pusat Dr Sigit Santosa. Pasalnya, sertifikat tanah milik Iskandar Halim tidak kunjung diterbitkan oleh BPN.
Pernyataan itu disampaikan masa Gembrata saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN/ATR Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024). Dalam orasinya, masa menilai Kepala Kantor BPN tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Masayarakat yang mengajukan sertifikat tanah tidak di proses.
“Pengajuan sertifikat tanah yang tak kunjung diproses sejak Maret 2023 hingga 2024 seharusnya proses pembuatan sertifikat oleh BPN yaitu 14 hari paling lama 98 hari. Untuk itu, BPN segera terbitkan sertifikat tanah milik Iskandar Halim ” kata pimpinan orasi.
Saat unjuk rasa, pimpinan aksi meminta berjumpa Kepala Kantor BPN/ATN Jakarta Pusat Sigit Santosa, mereka ingin penjelasan langsung terkait tidak diterbitkan sertifikat tanah milik Iskandar Halim.
“Kita meminta Menteri BPN/ATR AHY memeriksa Kepala Kantor BPN dan jajarannya serta oknum yang di duga bermain pada masalah ini. Berantas mafia tanah yang berada di seluruh DKI Jakarta,” terangnya. (Anhar)