DK PWI Dinilai Tidak Tegas, Harus Ada Proses Hukum dan Mosi Tidak Percaya
JAKARTA, MM – Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mulai menemui titik terang.
Dari informasi yang beredar, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat disebutkan telah menjatuhkan sanksi bagi beberapa pengurus yang diduga menyalahgunakan bantuan dana yang diberikan oleh Forum Humas BUMN itu.
Disebutkan, DK PWI Pusat telah memberikan teguran keras kepada empat orang pengurus, termasuk ketua umum. Mereka juga diminta mengembalikan dana dari FH BUMN yang diduga diselewengkan, sebesar Rp1,7 milyar. Ditegaskan, tiga pengurus direkomendasikan diberhentikan dari posisinya saat ini.
Dari hasil rapat finalisasi keputusan DK, Selasa (16/4/2024), disebutkan juga jika sanksi tersebut akan efektif setelah 30 hari setelah SK diberikan. Namun, sejumlah anggota DK yang berasal dari berbagai PWI Provinsi mengusulkan agar sanksi-sanksi tersebut segera diumumkan untuk membersihkan nama organisasi
Menanggapi soal sanksi DK tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat dikonfirmasi melalui selulernya tadi malam mengakui belum mengetahuinya. Kendati demikian, Hendry Ch Bangun menyerahkan sepenuhnya kepada DK.
“Saya malah belum tahu. Biasanya bersifat internal ya. Tapi ya terserah DK saja. Nanti kan Pengurus Harian baru akan membahas setelah menerima surat DK,” ungkap Hendry Ch Bangun ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (16/4) malam.
Hendry Ch Bangun dalam pesan WhatsApp-nya menambahkan, ia masih menunggu surat resmi dari DK. Di sisi lain, ia justru meminta DK memberikan peringatan keras kepada dua petinggi Dewan Penasihat (DP) PWI Pusat yang telah membocorkan hasil pertemuan pengurus dengan DK dan DP.
Hendry juga berharap DK agar meminta maaf karena menurutnya telah melanggar aturan dan memfitnah.
“Saya nunggu surat resmi ya. Nggak mau spekulasi. Sebab saya juga minta agar DK menjatuhkan peringatan keras kepada dua orang dari DP, dan juga agar DK minta maaf karena melanggar aturan mereka sendiri dan fitnah,” tegas Hendry Ch Bangun.
Dari data yang diterima awak media, kedua orang yang dimaksud Ketua PWI Pusat adalah Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang dan Timbo Siahaan.
Sementara itu, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal yang dihubungi pada kesempatan terpisah menegaskan jika sanksi DK PWI Pusat terhadap terduga pelaku penyelewengan dana bantuan FH BUMN tersebut tanggung atau bahkan tidak jelas.
“Seharusnya DK bisa bersikap lebih tegas terhadap para terduga pelaku agar dapat memberikan efek jera,” ujar Jusuf Rizal.
Dari pemberitaan yang beredar belakangan ini disebut-sebut jika dana bantuan FH BUMN sebesar Rp6 miliar awalnya dimanfaatkan untuk pelaksanaan UKW di 34 Provinsi, dari Desember 2023 hingga Juli 2024. Dari total bantuan Rp6 miliar itu, sudah dikucurkan sekitar Rp3,6 miliar. Namun, dari Rp3,6 miliar itu, sekitar Rp1,77 miliar di antaranya diduga diselewengkan.
Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, Hendry Ch Bangun, Muhammad Ihsan dan M Syarif Hidayatulah disebut-sebut sebagai pihak yang diduga ikut berperan dalam penyeleweng dana BUMN tersebut.
Praktisi hukum, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H, M.H menegaskan, sanksi yang diberikan oleh DK masih belum memuaskan. “Seharusnya berlanjut ke proses hukum,” ujar pengacara asal Manggarai, NTT, Selasa malam.
“Selain proses hukum oleh pihak yang berwajib, bisa juga dibuat mosi tidak percaya bagi pimpinan yang sudah merusak nama baik organisasi,” tegas Siprianus.
“Ya, kita apresiasilah DK telah memutuskan sanksi. Tetapi, harus tetap diproses hukum, apalagi kalau sudah ada barang bukti, segera laporkan ke pihak berwajib. Itu bisa dibarengi dengan mosi dari insan pers, mengingat pimpinannya sudah merusak nama baik organisasi,” tegas Siprianus. (Husnie)