Caleg Golkar Dapil 9, Hendra Wijaya Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Ke Bawaslu DKI Jakarta
Jakarta, MM – Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jakarta nomor urut 7 Dapil 9 Partai Golkar Hendra Widjaja melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu DKI Jakarta pada Kamis (7/3/2024).
Dugaan penggelembungan suara itu terjadi pada caleg nomor urut 2 Dapil 9 Partai Golkar Andri Santosa di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Hendra Widjaya menjelaskan, dugaan penggelembungan suara atau indikasi kecurangan yang diduga dilakukan oleh ketua dan anggota PPK dengan adanya peningkatan suara pada Andri Santosa secara signifikan berdasarkan dokumen C hasil dan dokumen D hasil Kecamatan Kalideres tidak logis dan rasional.
Ia mengatakan, berdasarkan dokumen C1, caleg nomor urut 2 terdapat selisih ribuan suara yang diduga digelembungkan.
“Saya temukan kejanggalan pada hasil rekapitulasi suara di Kecamatan Kalideres, dimana terjadi peningkatan suara yang mencolok untuk Andri Santosa, namun terdapat perbedaan jumlah suara antara dokumen C dan dokumen D dari kecamatan tersebut,” ujarnya, saat di Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Mengenai hal ini dia telah dilakukan korespondensi dan keberatan untuk menghitung ulang rekapitulasi di tingkat kota guna penyelidikan lebih lanjut terkait peningkatan suara yang mencurigakan ini.
Hendra juga meminta perhatian dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk menindak lanjuti laporan tersebut secara konkret.
“Saya juga mengajukan permohonan untuk diizinkan hadir dalam rapat pleno provinsi guna memaparkan bukti dokumen C yang dimiliki dan memberikan bantahan terhadap dokumen D hasil pleno kecamatan Kalideres, seutuhnya saya pemilik suara terbanyak pemenang di dapil 9 dari partai golkar”, ungkapnya.
Terkait dengan peristiwa tersebut, Hendra Wijaya juga telah menyerahkan kepada kuasa hukumnya M. Holid, SH untuk melaporkan dugaan penggelembungan suara ini agar diproses secara hukum.
Terkait pendzoliman ‘kecurangan’ ini kami akan tindak lanjuti sampai tuntas. Biar hukum yg menindak dan saya sudah serahkan kepada kuasa hukum untuk all out pungkasnya.
Dalam keterangan terpisah M. Holid, SH menjelaskan bahwa akan segera melaporkan tindakan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK kecamatan Kalideres Jakarta Barat pada Gakumdu Polda Metro Jaya.
“Setidaknya Ada 3 pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PPK kecamatan Kalideres, pertama pelanggaran administrasi, kedua pelanggaran etik, dan ketiga pelanggaran pidana pemilu, khusus untuk yang ketiga segera akan kami buat laporannya di gakumdu Polda Metro Jaya”, ungkapnya.
“Kami akan tuntaskan penyelesaian ini melalui mekanisme non litigasi sampai litigasi jika dibutuhkan demi hak politik yg dirampas secara dzolim & inkonstitusional,” ujar kuasa hukum M.Holid ,SH. (AHK)