“Arisan Bodong Nanda Lampung, Memakan Korban, Akhirnya Dilaporkan Di Polres Metro Tangerang Kota”
MM, Tangerang, Viral Owner Arisan Nanda Prima Amelia (27), Lampung, juga sebagai pemilik salon dan Florist ternama di Lampung, akhirnya telah di laporkan korban arisan bodong Gian (28) warga Batuceper Kota Tangerang di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (12/08/24)
Gian sebagai korban dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan bergabung dalam kelompok arisan Nanda Prima Amelia
“Awal saya ikut arisan itu Januari 2021, yang di kordinir oleh Nanda sebagai owner arisan *”Nanda Lampung”* dimana dalam arisan tersebut ada 19 nomor yang gabung, saya ikut dikenalkan saudara saya, awalnya saya ikut gabung by Whatsapp , pembayaran arisan melalui transfer antar rekening bank, awal pembayaran uang arisan yang saya dapat selalu lancar dan tidak ada masalah,” ucap Gian kepada awak media, Senin (12/08/24) sore selepas selesai Laporan di Polres Tangerang Kota
Karena lancar Gian ikut beberapa grub, dengan pembayaran perbulannya berbeda beda, mulai dari Rp. 470.000, Rp. 480.000, Rp. 1.050.000, Rp. 2.250.000, Rp. 5.000.000 dan Rp. 7.150.000
Namun pada Juli 2024, pada Lot terakhir dan Lot 18 dalam 2 grub yang harusnya Gian dapat sebesar Rp. 7.000.000 dan sebesar Rp. 45.000.000, Nanda Prima memohon dengan melas, arisan yang saya dapat untuk menukar Lot 18 saya menjadi Lot 19, terakhir dengan alasan Nanda tidak ada uang dan butuh uang saat itu, saya awalnya menolak dan tidak mau ditukar karena saya juga butuh, akan tetapi dengan bujuk rayu Nanda Owner Arisan dan berjanji tidak akan kabur akhirnya saya setuju membantu dengan syarat saya ingin stop semua arisan saya yang berjalan dan meminta kembali uang yang sudah saya setor kepada Nanda, akan tetapi Nanda pada bulan Agustus 2024, malah ingkar dan saya harus terus membayar arisan yang berjalan padahal uang saya yang harusnya cair sebesar Rp. 7.000.000 dan Rp. 45.000.000 total Rp. 52.000.000 ada pada Nanda, saya tidak mau lagi ikut lanjut karena saya curiga dan takut uang saya yang sudah total masuk dari 7 (Tujuh) grub sebesar Rp. 100.580.000 pasti akan terus membengkak dan saya kwahtir Nanda tidak dapat membayar semua uang saya” tungkas Gian
Kekwahtiran Gian akhirnya terbukti ketika Nanda mulai memutus komunikasi dengan memblokir whatsapp Indra (suami Gian) pada, yang mempertanyakan kenapa pencairan uang arisan yang belum terbayarkan, Nanda juga selalu tidak merespon ketika dihubungi baik melalui telpon dan whatsapp.
Gian juga sering mengajak bertemu di saat Nanda Owner Arisan ada di Jakarta, tetap tidak pernah direspon, karena kwahtir Nanda akhirnya menghubungi salah satu anggota arisan yang kebetulan tetangga Nanda untuk mencari kabar Nanda yang susah diajak konunikasi, akan tetapi Gian malah di keluarkan dari seluruh grub Arisan yang Gian ikut sehingga tidak dapat lagi melihat kegiatan grub Arisan Nanda Lampung
Kepanikan semakin menjadi Gian dan beberapa awak media (untuk mengkomfirmasi kejadian dugaan arisan bodong), mencari alamat Nanda di Lampung, Senin (05/08/24) yang akhirnya bertemu di salon ternama di Lampung milik Nanda Amelia Prima
“Saya minta tolong bayar Rp. 10.000.000 terlebih dahulu, karena saya tidak ada uang juga di tipu kawan saya dan kawan saya kabur” melas Nanda
Akan tetapi Giant tidak berkenan karena uang yang sudah masuk Rp. 100.580.000 itu sangat besar dan sangat butuh, kepercayaan Gian sudah hilang, kecuali Nanda memberikan jaminan aset kepada Giant selama Nanda belum membayar seluruh uangnya namun Nanda tidak berkenan
Kerugian yang dialami Gian, Gian akhirnya menempuh jalur hukum setelah 2 (dua) kali somasi dan stop ikut arisan secara tertulis kepada Nanda, namun tidak direspon dan tidak ada itikad baik dengan melaporkan ke SPKT Polres Tangerang Kota dengan LP, Nomor : STTLP/B/900/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA
*”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”*
Di sini jelas ada bujuk rayu, penggelapan dan uang yang fiktif dari hasil arisan bodong ini dan dalam ilmu hukum *”TIPU GELAP ini diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan”* komentar Ahli Pidana Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H,.M.H. (Red)