Bangunan 4 Lantai Diduga Tanpa IMB

MM, Jakarta – Bangunan Kantor 4 Lantai, di Jalan Rajawali Timur Raya, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, ada dugaan menggunakan izin atau IMB sudah kadaluarsa atau sudah tidak dapat digunakan lagi. Dugaan ini terlihat dari warna plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tertempel, masih berwarna kuning.

Sementara sejak tidak diberlakukan lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, maka IMB telah berganti menjadi PBG. Dengan plank berwarna Putih.

PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, dengan plank izin berwarna Putih, sehingga ada dugaan bangunan kantor 4 Lantai tersebut, dibangun menggunakan IMB yang sudah kadaluarsa atau sudah tidak dapat digunakan lagi, karena IMB sejak dikeluarkan hanya memiliki masa berlaku 1 tahun.

Menjadi perhatian masyarakat luas lemahnya pengawasan Petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Pademangan, karena bangunan yang masih baru tersebut, tidak mendapat tindakan penertiban sebagaimana mestinya. Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan (SDCKTRP) Jakarta Utara Dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Jakarta Utara, sebaiknya bertindak tegas, pinta nara sumber beritadki.id yang minta namanya tidak ditulis.

Masih menurut sumber beritadki.id, bahwa diduga ada oknum Pol-PP yang melindungi bangunan tersebut, sehingga pembangunannya berjalan baik dan lancar “Bapak M oknum Pol-PP Kecamatan Pademangan, saya duga tahu atas bangunan ini, tetapi tidak melakukan tindakan penertiban”Paparnya.

“Saya duga ada yang melindungi bangunan tersebut” tambah nara sumber lagi.

Terpisah saat dimintakan klarifikasinya, melalui aplikasi What Apps Kasatpol-PP Kecamatan Pademangan Mubarok membantah dan mengatakan dirinya tidak pernah melindungi bangunan tersebut, “Saya tidak melindungi” ujarnya singkat menjawab permintaan klarifikasi dari media ini.

Pengamat Pembangunan Jakarta (PPJ) Alfian Reinaldi mengatakan bahwa tidak mungkin bila tidak ada yang melindungi, bangunan dengan IMB Kadaluarsa bisa berjalan aman.

“Harus ditelusuri siapa oknum yang bermain, bila sudah diketahui wajib dipecat dari ASN Pemprov DKI Jakarta, karena sebagai aparatur Negara bukan memberikan contoh yang baik, justru menyalahgunakan Jabatannya, Pungkasnya tegas. (red)