Terbukti Melakukan Tindakan Asusila, Ketua KPU RI Dipecat
MM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan itu dibacakan dalam rapat pleno yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (03/07/2024).
Adapun kasus pelanggaran etik yang membuat Ketua KPU RI dipecat berkaitan dengan pelecehan seksual.
Dalam sidang putusan hari ini, DKPP DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP pada 18 April 2024.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (03/07/2024).
Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuh Heddy.
Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan.
Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan dilakukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) bersama dengan LBH APIK.
Perwakilan dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, hingga melakukan tindakan asusila.
“Tindakan tersebut dilakukan terhadap klien kami yang merupakan anggota PPLN dan memiliki hubungan kerja dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU sudah terikat dalam pernikahan yang sah,” ujar Aristo di gedung DKPP pada Kamis (18/04/2024).
Aristo menyatakan bahwa tindakan asusila tersebut diduga terjadi dari September 2023 hingga Maret 2024. Menurutnya, keduanya bertemu beberapa kali, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
Selain itu, Hasyim Asy’ari juga sering mengirimkan pesan yang menurut korban terkesan melecehkan kepada pengadu. Ketua KPU RI yang dipecat ini juga terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kasus tindak asusila tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Gedung KPU RI Jakarta pada Rabu (03/07/2024) mengaku justru bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim kepada awak media.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim. (AHK)