Habib Rizieq Shihab Akhirnya Kembali Hirup Udara Bebas Hari Ini
MM, JAKARTA – Mantan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Hari ini (10/6/2024), Dia dinyatakan telah selesai menjalani hukuman di Bapas Klas I Jakarta Pusat.
“Betul (bebas murni hari ini),” ujar Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (10/06/2024).
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” tambah Deddy.
Keputusan Rizieq Shihab bebas tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.
Dengan demikian, Rizieq kini dinyatkaan bebas murni setelah bimbingan di Bapas Jakarta Pusat seusai bebas bersyarat dan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 20 Juli 2022.
Diketahui, Rizieq Shihab dihukum karena dua kasus berbeda yang terjadi sepanjang masa pandemi Covid 19.
Pertama, ia tersandung kasus penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, terkait kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Kota Bogor.
Dalam kasus itu, Rizieq disebut melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai, yang dilakukan Rizieq dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi, Bogor itu menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam kasus kedua yang menjerat Rizieq terkait dengan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kasus itu juga sampai ke pengadilan, dimana Majelis Hakim menilai ulama yang sempat dianggap Imam Besar FPI itu terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Atas dua kasus itu, hakim memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama empat tahun dengan masa pembebasan bersyarat 2 tahun. (AHK)