KPU DKI: Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Sudah Memenuhi Syarat Untuk Maju Ke Pilgub DKI Jakarta

MM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sudah mengumpulkan 749.298 pendukung sebagai syarat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan bahwa KPU DKI telah memeriksa dokumen syarat dukungan yang dikumpulkan dan dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Pemeriksaan dokumen syarat dukungan sudah dilakukan dan hasilnya dukungan yang dikumpulkan 749.298 yang tersebar di 6 kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta dan dinyatakan memenuhi syarat untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon untuk unggah ke aplikasi Silon selama 3×24 jam,” ujar Doddy.

Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.

KPU DKI Jakarta juga mengungkapkan, hanya ada satu pasangan calon independen atau perseorangan yang mengantarkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata sekaligus menyatakan resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.

“Karena sudah ditutup otomatis tidak ada kesempatan lagi untuk bisa masuk ke penyerahan berkas pasangan calon,” ujar Wahyu. (AHK)