Mencuri Sparepart Truk, 3 Kawanan Pencuri Bak “Ayam Sayur” di Angkut Polisi
BATAM, MM – Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus 3 kawanan pencuri. Mereka berinisial S (42), FDS (26) dan I (26), yang beraksi mencuri barang-barang dalam gudang mobil truk di bengkel kawasan Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin (11/3/2024).
Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir, mengatakan, salah satu pencuri, S, merupakan karyawan di bengkel tersebut. Mereka telah mencuri sparepart mobil truk berupa 1 unit gearbox roda depan mobil cool diesel roda 10 dan 2 unit per besi lori.
“Terduga pelaku setelah diamankan, juga sudah kita tetapkan menjadi tersangka merupakan karyawan di lokasi. Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolsek Bengkong,” ungkap Doddy, Selasa (19/3/2024).
Doddy menerangkan, kejadian tersebut diketahui korban berawal pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, korban yang meupakan pemilik bengkel hendak memperbaiki mesin truk. Namun ia tidak menemukan barang-barang yang hendak dipakai untuk memperbaiki mobil tersebut.
“Setelah dilihat dari CCTv, ia mendapati pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, terlihat terduga pelaku mengangkat barang-barang milik korban. Kerugian korban mencapai Rp 8 juta, dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Bengkong,” tambahnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, pihknya lansung melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTv, serta didapati pencurian tersebut dilakukan oleh tiga orang.
“Dari rekaman CCTv, diketahui salah satu pelaku ialah S, karyawan di bengkel tersebut, serta dua rekannyaberinisial FDS dan I. Pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, kita mendapat informasi keberadaan mereka di Kavling Tanjungbuntung, sehingga langsung didatangi,” jelas Marihot.
Begitu sampai di lokasi, ketiga terduga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan, dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk diperiksa.
“Hasil pemeriksaan, barang-barang yang dicuri diangkut menggunakan 1unit mobil. Sebagian sudah ada yang mereka jual. Untuk barang bukti yang kita amankan, berupa 1 unit mobil Honda Brio, 1 set gerabox, serta rekaman CCTv,” lanjutnya.
“Terhadap para tersangka, saat ini masih dialkukan pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya. (Ace Darma)